PPKM Dicabut, Gubernur Arinal Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dan Waspada Terhadap Varian Covid-19

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rakor pencabutan PPKM bersama pemerintah pusat. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, di Mahan Agung, Senin (2/1/2023).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, walau kebijakan PPKM telah dihentikan pemerintah, namun kebijakan tersebut tidak sebagai pernyataan bahwa Pandemi Covid-19 telah selesai, karena selesainya status pandemi dinyatakan oleh WHO.

Wamendagri juga menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri pada tanggal tanggal 30 Desember 2022 telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Beberapa poin penting di dalamnya antara lain mendorong masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi serta mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan bagi yang bergejala Covid-19, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).

Menanggapi kebijakan pemerintah yang mencabut PPKM, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian Covid-19. “Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena (Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai,” kata Arinal Djunaidi, Senin.

Gubernur juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyebutkan, meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, namun masyarakat tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

Sementara itu, Menko Marves meminta agar monitoring kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan harus tetap dijaga.

Kepada kepala daerah, Menko Marves meminta agar program bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan untuk tetap dilanjutkan. Luhut juga meminta agar Satgas Covid Pusat dan Daerah untuk tetap dipertahankan.

Gubernur Arinal Djunaidi dalam Rakor Pencabutan PPKM, didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto, Kadis Kesehatan Hj. Reihana dan dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.