Prof. Karomani, Heryadi dan Basri Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Unila

Mantan Rektor Unila Prof Karomani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandarlampung,(10/1/2023).

Tiga orang terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah yaitu Mantan Rektor Unila Prof. Karomani dalam dakwaan tersendiri dan dua rekannya disidangkan dalam satu surat dakwaan yaitu Wakil Rektor I Prof. Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.

Pada sidang hari ketiga terdakwa akan menjalani sidang Perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dibagi dua sesi. Pada sesi, pertama terdakwa yang disidangkan yaitu Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri dengan ketua Majelis hakim wakil PN Tanjungkarang, Achmad Rifai dan dua anggota majelis hakim lainnya.

Sementara sidang Mantan Rektor Unila, Karomani dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan dan dua orang anggota majelis hakim lainnya.

Sidang pertama dengan Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri telah dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK. Terhadap ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Usai sidang pengacara terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Wakil Rektor I Heryandi, tidak mengajukan esepsi atau keberatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu bahwa pihaknya tidak mengajukan esepsi atau keberatan terkait sidang perdana yang digelar di PN Tanjungkarang, “Kita sudah menyatakan tidak mengajukan esepsi,” kata Sopian Sitepu usai mengikuti proses persidangan perdana kliennya tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU KPK bahwa kliennya saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa tidak menyangkut soal uang yaitu jumlah uang dan penerimaan uang oleh kliennya. “Oleh karena itu, menurut kami itulah yang memberatkan beliau sehingga nanti kami akan koreksi saat pemeriksaan saksi yang disebutkan nama oleh beliau,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sopian Sitepu juga meminta agar nama nama para mahasiswa tidak disebutkan secara lengkap dan dipublis sebab bisa mengganggu para mahasiswa yang bersangkutan.

Oleh karena itu, mohon dilindungi orang orang atau adek adek mahasiswa itu karena dakwaan perlu di buktikan kebenarannya sementara yang disebutkan namanya sudah terganggu dalam proses belajar mengajar,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.