Prof. Karomani Sebut Zulkifli Hasan Menitipkan Satu Orang di Fakultas Kedokteran Unila

Prof. Karomani memberi kesaksian di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sejumlah pejabat, kepala daerah, mantan kepala daerah, anggota Dewan terseret dalam kasus suap Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof. Dr. Karomani.

Hadir di persidangan PN Tanjungkarang, Prof. Karomani menyebutkan nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk dimasukkan ke Universitas Lampung (Unila) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Karomani saat menjadi saksi atas terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022, Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).

“Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” kata Prof. Karomani.

Dia menjelaskan, bahwa satu calon mahasiswa tersebut dititipkan oleh Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. Sehingga ia pun mengetahui bahwa anak tersebut adalah titipan Menteri Perdagangan dari Ary Meizari.

“Saya diberi tahu oleh Ary, ZAG ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa ZAG kemudian memberikan infaq setelah dinyatakan lolos akan tetapi soal jumlah uang yang diberikan, dirinya mengaku tak tahu pasti sebab yang menerima uang tersebut yakni Mualimin sebagai orang kepercayaannya.

Terkait, JPU KPK yang memperlihatkan bahwa bukti nilai calon mahasiswa yang dititipkan oleh Zulhas melalui Ary memiliki nilai passing grade 480 namun tetap masuk ke Unila, Karomani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.

“Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” kata dia.

Dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila atas terdakwa Andi Desfiandi JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.