Proyek Pembangunan Perpustakaan Modern Lampung Diduga Bermasalah, Alasan Diperpanjang Harus Jelas

Bandarlampung, Warta9.com – Proyek pembangunan Perpustakaan Modern Lampung, yang berlokasi di eks kantor Dinas Peternakan Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, sudah habis waktu pelaksanaan pekerjaan. Tapi hingga saat ini, PT Manggala Wira Utama, masih mengerjakan proyek senilai Rp25.903.600.000 tersebut.

Menanggapi dugaan penyimpangan proyek Perpustakaan Modern Lampung tersebut, Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Lampung H. Aprozi Alam, SE, saat dimintai tanggapannya, Senin (3/12/2018), mengatakan, perpanjangan waktu pekerjaan proyek dapat dilakukan tetapi, alasannya harus jelas. Jika alasannya tidak jelas, maka akan menjadi masalah.

Sesuai dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 172/2014, ada beberapa alasan pekerjaan proyek bisa diperpanjang waktunya.
Menurut Aprozi, juga Dewan Pertimbangan Kadinda Provinsi Lampung ini, berdasarkan ketentuan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar yaitu, pekerjaan tambah, perubahan desain;, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau keadaan kahar.

“Jadi, apabila jadwal pelaksanaan pekerjaan diperpanjang atau masa pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum minimal dua hal yaitu, Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Perpustakaan Modern Lampung, yang berlokasi di eks kantor Dinas Peternakan Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, diduga kuat bermasalah. Proyek milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung ini, volume pengerjaannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran proyek.

Terbukti, proyek tahun anggaran 2018 dengan tahap awal nilai kontrak Rp 25.903.600.000, sudah habis waktu pelaksanaan. Tapi, sampai sekarang, pengerjaan proyek masih berjalan padahal waktu kontrak pelaksanaan kegiatan sudah habis, sesuai dengan no kontrak : 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, selama 165 hari kerja.

Hasil pantauan Warta9.com, akhir pekan lalu, kegiatan proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja dan alat berat masih tampak bekerja. Selain waktu pelaksanaan kegiatan yang habis, papan nama proyek terkesan disumputin oleh pelaksana. Padahal seharusnya, papan nama proyek dipasang di depan agar diketahui khalayak. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.