Proyek Pembangunan Perpustakaan Modern Lampung Diduga Bermasalah

Bandarlampung, Warta9.com – Proyek pembangunan Perpustakaan Modern Lampung, yang berlokasi di eks kantor Dinas Peternakan Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, diduga kuat bermasalah. Proyek milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung ini, volume pengerjaannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran proyek.

Terbukti, proyek tahun anggaran 2018 dengan tahap awal nilai kontrak Rp 25.903.600.000, sudah habis waktu pelaksanaan. Tapi, sampai sekarang, pengerjaan proyek masih berjalan padahal waktu kontrak sudah habis.

Sesuai dengan no kontrak : 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, masa pengerjaan proyek perpustakaan yang dikerjakan oleh PT Manggala Wira Utama, waktu pelaksanaan 165 hari kerja. Terhitung pertengahan November 2018, sudah habis waktu pelaksanaan.

Hasil pantauan Warta9.com, akhir pekan lalu, kegiatan proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja dan alat berat masih tampak bekerja. Selain waktu pelaksanaan kegiatan yang habis, papan nama proyek terkesan disumputin oleh pelaksana. Padahal seharusnya, papan nama proyek dipasang di depan agar diketahui khalayak.

Tapi dalam pengerjaan proyek ini, papan nama tidak tampak karena diletakkan di dalam agar khalayak tidak tahu. Hingga berita ini diturunkan Plt Kadis Cipta Karya Ali Zubaidi dan mantan Kadis Cipta Karya Dr. Endarwan yang dipindah juga belum berhasil dihubungi.

Putus Kontrak

Jika melihat Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014. Pasal 93 dijelaskqn, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:  Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak. Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikankesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.