Pungli TKS, Endar Nuryanto Oknum ASN Lamtim Dituntut Selama 4,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Endar Nuryanto (56), oknum ASN Lampung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Terkait diduga kasus pungli dengan cara meminta sejumlah uang kepada 18 para calon Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Puskesmas Batanghari pada tahun 2018 hingga tahun 2019 sebagai salah satu syarat diterima sebagai TKS dengan total kerugian sebesar Rp 195 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (5/3/2021)

Dalam tuntutannya Jaksa menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangyndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000 Juta subsidair Empat bulan kurungan. “Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Habi saat membacakan surat tuntutan yang diketuai oleh majelis Hakim, Efiyanto.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Batanghari tersebut, menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lampung Timur dan mendapatkan honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun hingga saat ini, para korban yang berjumlah 18 orang itu tak kunjung mendapatkan SK yang dimaksud dan terdakwa hanya memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda tangani tersangka selaku kepala UPTD Batanghari.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat masih menjabat pelaksana tugas kepala Puskemas Margatoto. “Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Habi.

Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pertemuan tersebut, kata Habi, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari. “Atas informasi tersebut, saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari,” beber Habi.

Lalu saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan. Namun, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp25 juta. Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. “Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp25 juta. Sehingga total jumlah kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 195 juta,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.