Rampas Motor, Kenet Angkot Dihajar Warga

Bandarlampung, Warta9.com – Alasan kehabisan beras dan istri sedang sakit, Hendra Wijaya (25), warga Way Halim Bandarlampung ini nekat menodong seorang wanita dengan menggunakan sebuah obeng motor lalu merampas motor.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kedaton Kompol Anung Handayanta. Ia mengatakan, telah mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

“Modusnya saat korban lewat jalan itu langsung dihadang oleh tersangka. Ketika berhenti, korban ditodong dengan menggunakan obeng sehingga korban melarikan diri dan berteriak,” katanya, Rabu (5/12/2018).

Teriakan tersebut memancing perhatian warga, warga langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Hendra Wijaya, warga Way Halim, Bandarlampung. Tersangkat sempat dihajar warga, tapi tak lama polisi datang dan pelaku diamankan.

“Ketika sudah ditangkap warga, kami datang dan membawa tersangka ke Polsek. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti yakni sebuah tas dan dua buah obeng motor,” lanjutnya.

Selain obeng, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah motor jenis Yamaha Mio Soul bernomor polisi BE 6664 YO berikut dengan kunci kontaknya. Motor tersebut ditinggalkan korban karena merasa takut ketika ditodong oleh tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan curas ini ia lakukan karena terhimpit ekonomi keluarga. “Saya pulang kerja tidak dapat uang, saya kerja jadi kernet angkot. Sampai rumah tidak ada beras dan istri juga lagi sakit,” ucap Hendra.

Karena tidak memiliki uang sama sekali, Hendra pergi ke rumah rekannya untuk meminjam uang yang niatnya akan dibelikan sebuah beras untuk makan. Namun ketika di jalan, ada seorang wanita yang mengeluarkan dompet diatas motornya. “Waktu mau ke rumah teman saya, dijalan ada ibu-ibu naik motor lagi berhenti. Dia ngeluarin dompet, lalu saya minta uangnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.