Rapat Dengar Pendapat MPR RI, Sistem Ketatanegaraan Adalah Implementasi dari UUD

Jember, Warta9.com – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Emilia Contessa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI/MPR RI menggelar kegiatan rapat dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihan di Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Jumat (18/01/2018).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

“Kegiatan Rapat Dengar Pendapat seperti ini merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh para anggota MPR RI, selain untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat,” kata Emilia.

Kegiatan ini juga, lanjut dia, dapat memberi manfaat sehingga kita semua dapat belajar sekaligus menambah pengetahuan kita tentang sistem ketatanegaraan dan pelaksanan Undng-Undang,

“Sebagai anak bangsa kita tidak boleh acuh terhadap perkembangan dan sistem yang ada, karena kita adalah bagian dari sebuah sistem yang sedang berjalan,” papar Emilia Contessa dihadapan ratusan undangan yang hadir mewakili segmen masyarakat di kecamatan Puger.

Narasumber pendamping pada kegiatan tersebut, Agus Widiyanto, SE, tokoh masyarakat Puger yang juga anggota DPRD kabupaten Jember, menuturkan, sistem ketatanegraan yang kita anut saat ini adalah sebuah sistem presidensial yang terlahir melalui Amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan selama 4 tahun berturut-turut melalui sidang tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia adalah wujud impelmentasi dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945. Konsekwensinya kita harus melaksanakannya dan jangan coba-coba membuat sitem di luar itu, seperti sistem khilafah ataupun monarki, saat ini jabatan seperti kades hingga presiden, tugasnya sama, melayani dan bukan dilayani,” tegasnya. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.