Kotabumi, Warta9.com – Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Lampung Utara Yuman Erhan angkat bicara terkait adanya isu dan rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampura Ali Darmawan dengan Ahmad Mujib yang prosesnya saat ini sedang berjalan.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung, Nomor:G/827/B.01/HK/2023, Yuman menegaskan, DPC Hanura Lampung Utara, pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai, dalam hal ini DPP Partai Hanura.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku petugas partai di tingkat bawah,” kata Yuman, (23/2).
Selaku Ketua DPC Partai Hanura Yuman menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menilai proses tersebut cacat hukum.
“Saya sangat keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh DPP Hanura, baik yang berada di tingkat pusat dan provinsi,” tegasnya seraya mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meloloskan partai Hanura untuk mengikuti peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut Yuman mengatakan dirinya mengaku bahwa proses pemberhentian dirinya oleh DPP secara sepihak.
“Saya dan pengurus benar-benar sangat menyayangkan langkah DPP dan DPD Hanura melakukan pemberhentian saya selaku Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara secara sepihak,” ungkapnya.
Dirinya akan segera melajutkan langkah-langkah salah satunya menyurati Dewan Pimpinan Pusat. Sementara Ahmad Mujib saat dihubungi via telephone 082138037xxx tidak dapat dihubungi. (Rozi)