Realisasikan 33 Janji Kerja Gubernur, BPBD Lampung Turunkan Indeks Risiko Bencana

 

Gubernur Arinal Djunaidi mengecek persiapan pasukan BPBD saat memimpin apel. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dalam merealisasikan 33 Janji Agenda Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terfokus pada Agenda Janji Kerja Gubernur urutan ke 32 (Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat) dan Misi-6: Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama. Dengan Komitmen huruf i, meningkatkan upaya mitigasi bencana alam berbasis peranserta masyarakat. Dengan sasaran Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana.

Perlu diketahui bahwa Indeks Risiko Bencana adalah alat ukur tingkat kebencanaan berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana. Penilaian secara berkala terhadap indeks risiko ini dapat menjadi perangkat pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program penanggulangan bencana pada periode tertentu. Indeks Risiko Bencana dibatasi pada bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh faktor alam, yang mencakup 9 (sembilan) jenis ancaman yaitu: gempabumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, cuaca ekstrim, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, dan gelombang ekstrim dan abrasi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung H. Rudy Syawal Sugiarto, SE, MH, sebagaimana dikutip dari Gindhaansoriwayja.com, menyampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2023 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Pada Tahun 2019 BPBD Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana melalui penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2019-2024.

Penyusunan dokumen ini berperan sebagai awalan dan tumpuan dalam proses Kajian Risiko Bencana Provinsi Lampung 2019-2024 yang secara holistik bertujuan agar arah kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dapat disesuaikan dengan daya dukung lingkungan, khususnya potensi kebencanaan di provinsi Lampung.

Selain itu agar dapat menjadi pengawal perubahan paradigma dalam menangani bencana (Bencana Alam, Bencana Non-Alam dan Bencana Sosial) dari yang selama ini masih lebih bersifat responsif dalam menangani bencana, menjadi suatu kegiatan yang bersifat preventif, sehingga bencana itu selain dapat dicegah atau diminimalkan (mitigasi), juga risikonya juga dapat dikurangi.

Pada tahun 2019 perhitungan Indeks Risiko Bencana terjadi penurunan skor risiko bencana Provinsi Lampung pada periode 2015–2019. Terjadi penurunan nilai risiko bencana Provinsi Lampung dari skor 149.96 (2018) menjadi 146,64 (2019) Katagori Tinggi. Sebagaimana diketahui bahwa faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan nilai indeks risiko suatu daerah adalah Terlaksananya Program Penanggulangan Bencana melalui peranserta masyarakat diantaranya kegiatan Pembentukan Desa Tangguh Bencana, Terjadi peningkatan kapasitas kabupaten/kota dalam menghadapi potensi bencana dan Terjadi penurunan tingkat ancaman bencana di kabupaten/kota serta Terjadi penurunan tingkat kerentanan sosial dan ekonomi di suatu daerah.

Tahun 2020, BPBD Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana melalui Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana tahun 2020-2024.

Dokumen RPB ini merupakan rencana komprehensif yang mencakup semua kegiatan di semua tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana di masing-masing tingkatan pemerintahan, dengan kurun waktu pelaksanaan RPB adalah sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun dan terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Lampung, yang saat ini telah telah memasuki periode 2019-2024.

Dokumen RPB ini merupakan rencana komprehensif yang mencakup semua kegiatan di semua tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana di masing-masing tingkatan pemerintahan, dengan kurun waktu pelaksanaan RPB adalah sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun dan terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Lampung, yang saat ini telah telah memasuki periode 2019-2024.

Rudi Syawal Kepala Pelaksana BPBD Lampung.

Pada tahun 2021, BPBD Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Banjir Tahun 2021.

Penyusunan Dokumen Renkon Bencana Banjir Provinsi Lampung didasari hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Lampung di Tahun 2019 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Lampung 2020-2024 yang menempatkan Banjir sebagai salah satu bencana prioritas di Provinsi Lampung. Skenario yang digunakan dengan mempertimbangkan aspek eksternalitas pelaksanaan urusan pemerintah dan Status Keadaan Darurat Bencana Provinsi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyusunan Renkon ini diawali dengan pembentukan Tim Penyusun sebagai focal point dalam membangun komitmen para pemangku kepentingan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Lampung dan mengawal tahapan-tahapan penyusunan Rencana Kontijensi ini. Tahapan peyusunan Renkon Banjir Provinsi Lampung diantaranya, tahapan sosialisasi, pengumpulan data hazard dan eksposer, verifikasi dan update data, perumusan draf, revisi dokumen final, dan penetapan regulasi daerah. Penyusunan Renkon Bencana Banjir ini dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir di Provinsi Lampung.

Pada tahun 2021 perhitungan Indeks Risiko Bencana terjadi penurunan skor risiko bencana Provinsi Lampung pada periode 2015–2021. Namun penurunan ini belum mencapai target Indeks Risiko Bencana yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung (2019-2024) dengan nilai target 142,9.

Kondisi ini disebabkan oleh hal-hal yakni:
Pertama, Refocusing Kegiatan dan Anggaran baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Kedua, Dalam proses pengumpulan data dan informasi Kapasitas Daerah yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021, dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, hanya 5 Kabupaten/Kota yang mengirim data dan informasi Kapasitas Daerah, diantaranya : Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu.

Ketiga, Kebijakan Nasional dan Daerah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang secara langsung dan tidak langsung berdampak pada proses Pengumpulan serta Verifikasi Data dan Informasi Indeks Kapasitas Daerah di Kabupaten/Kota.

Keempat, Pengumpulan dan Verifikasi Data dan Informasi Indeks Kapasitas Daerah belum di Alokasikan Kegiatan dan Anggaran secara Khusus di Provinsi, maupun di Kabupaten/Kota. Namun pelaksanannya tetap dilaksanakan mengikuti surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor B.163/ BNPB/ DI/ SS.01.02/ 07/ 2021, tanggal 7 Juli 2021, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutakhiran KRB Skala Nasional TA. 2021, dan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor B.177/BNPB/DI/SS.01.02/07/2021, tanggal 21 Juli 2021, tentang Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2022 BPBD Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Tsunami Tahun 2022.

Keberadaan Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) ini diharapkan dapat menjadi pedoman pada saat menghadapi darurat bencana bagi semua pelaku penanggulangan bencana tsunami di Provinsi Lampung sehingga semua sumber daya yang ada dapat termobilisasi dan terkordinasi dengan baik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana, dan pada akhirnya akan membantu implementasi upaya-upaya penanggulangan bencana secara terencana, terarah dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana di Provinsi Lampung.

Pada tahun 2023 BPBD Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana dengan Menurunkan Indeks Risiko Bencana melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kontigensi Bencana Tanah Longsor Tahun 2023.

Pada tahun 2023 perhitungan Indeks Risiko Bencana terjadi penurunan skor risiko bencana Provinsi Lampung pada periode 2015–2023. Mengacu kepada Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2023, Provinsi Lampung memiliki Indeks Risiko sebesar 135,66 (SEDANG), mengalami penurunan yang signifikan dari tahun sebelumnya (142,55; 2022), dengan besaran penurunan sebesar 6,64, melebihi target yang termuat dalam RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 dengan target indeks 139,1.

Dari kondisi risiko TINGGI di 2019 hingga tahun 2022 berhasil diturunkan ke tingkat risiko SEDANG. “Kami OPTIMIS bahwa di akhir periode pembangunan saat ini (tahun 2024) Risiko Bencana Provinsi Lampung dapat berada di posisi RENDAH-SEDANG (dengan indeks 137,2) sesuai target yang ditetapkan di dalam RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024,” ujar Rudi Syawal.

Indeks Risiko Bencana Provinsi Lampung setiap tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2023, Provinsi Lampung telah masuk dalam tingkat risiko bencana Menengah dari sebelumnya tahun 2021 dalam kategori Tinggi. Ini menunjukkan bahwa secara umum terjadi peningkatan ketangguhan terhadap bencana di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Dibalik tingkat Ancaman dan Kerentanan yang masih tinggi, Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana menjadi sangat dominan dalam Penurunan Indeks Risiko Bencana, hal ini disebabkan adanya peningkatan diantaranya : Peningkatan Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Penanggulangan Bencana, dan Pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan Penanggulangan Bencana, dari hal ini lah salah satu yang menyebabkan turunnya indeks risiko bencana di Provinsi Lampung. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.