Residivis Jambret Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang residivis penjambret Muhamad Fadli Alfian (18), warga desa Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran divonis oleh Ketua Majlis Hakim Sahry Adamy, SH, dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5) penjara. Ia terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan di Pengadilan Kelas I Tanjungkarang, Rabu ( 8/5/2019)

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum Eka Aftarini yang menuntut nya selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis majlis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberat yaitu terdakwa telah merugikan orang lain serta terdakwa sudah pernah di penjara dalam kasus yang sama, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan

“Ketua majelis Hakim Sahry Adamy mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan oleh karna itu terdakwa divonis selama 3 tahun dan 6 Bulan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menjelaskan bahwa terdakwa M, Fadli Alfian bersama-sama dengan M.Romi dan Mat Yasir (belum tertangkap) pada Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 WIB, dalam bulan Agustus tahun 2018 dl Jl. K.H. Ahmad Dahlan (Turunan DAMRI) Kec. Teluk Betung Utara Bandarlampung telah mengambil sebuah tas selempang wama hitam dan 1 buah dompet wama biru donker yang dl dalamnya berisi STNK,SIM,KTP dan cincln emas seberat 3 gram. 1 buah HP merk VIVO type V1716 wama hltam beserta slm card no 0897893683, milik saksi Wiwit.

Pada Rabu15 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa bersama dengan Mat Yasir dan saksi M. Romi merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah saksi M.Romi didaerah Hanura Kecamatan Padang Cermin Kab Pesawaran.

Saat itu Mat yasir berkata kepada terdakwa dan saksi M.Romi ‘yuk jalan yuk’ terdakwa dan saksi M.Romi mengatakan ayuk. Terdakwa saat itu berboncengan dengan Mat Yasir terdakwa yang mengendarai sepeda motor Sonic warna hitam tanpa nomor Polisi Mat Yasir berboncengan dengan M.Romi yang mangendaral sepeda motor honda beat wama putlh  BE 2864 RR.

Seklra jam 20.00 WIB seat melintas diJl. K H. Ahmad Dahlan (turunan DAMRI) Kec. Teluk Betunq Utara Bandar Lampung. terdakwa dan Mat Yasir melhat saksi korban Wiwit sedang dlbonceng oleh saksi The Mitra Perkasa dengan sepeda motor, lalu terdakwa dan M Yasir dari arah sebelah kanan memepet sepeda motor yang dlkendaral oleh saksl Thea Mitra Perkasa lalu M. Yasir yang dibonceng  menarik tas Korban Wiwit yang berada dl depan badan korban setelah berhasil menarik tas tersebut terdakwa dan Mat Yasir langsung kabur melarlkan diri. Namun saat itu saksi korban Wiwit dan Thea Mitra Perkasa  berusaha mengejar namun dihalangi oleh saksi M. Romi yang berpura pra akan ikut membantu padahal bersikap menghalagi  saksi korban untuk mengejar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.