Saksi Ahli Jelaskan Kerugian Negara Dana Sekretariat DPRD Tulangbawang TA 2018-2019 Miliaran Rupiah

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli mengetahui jumlah kerugian negara. Sidang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (1/2/2021).

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, SH, menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni, mantan Sekwan Tuba Badruddin, Nurhadi dan Syahbari yang merupakan mantan bendara dalam perkara tersebut.

Di depan Majelis Hakim, saksi ahli dari BPKP Baniah mengungkapkan bahwa kerugian negara yang terjadi di tahun 2018 totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Penyelewengan dana ini bersumber dari 3 item kegiatan yaitu anggaran reses, penataan dan perencaan serta pelayanan administrasi kantor. “Semua item kegiatan ini berada di anggaran belanja langsung,” katanya.

Dalam anggaran belanja langsung tahun 2018 ini totalnya Rp2,9 miliar. Sedangkan yang dilaksanakan hanya Rp1,7 miliar, sementara selebihnya tidak terealisasi sehingga menjadi kerugian negara.

Sementara di tahun anggaran 2019, diantaranya meliputi kegiatan sosialisasi rancangan Perda, peningkatan kualitas kinerja Badan Kehormatan dan 2 item kegiatan lainnya. Sedangkan kerugian negara di tahun anggaran ini mencapai Rp2,4 miliar.

Saksi ahli menerangkan dalam menentukan kerugian negara yang terjadi pihaknya menghitung seluruh anggaran kegiatan yang ada menggunakan metode konvertif dan kualitatif.

Kemudian, dikurangi dengan jumlah anggaran yang telah direalisasikan. Dalam hal ini dirinya juga telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pegawai guna kepentingan penelusuran realisasi anggaran. “Audit yang kami lakukan dihitung secara global sehingga didapatkan selisih selama 2 tahun anggaran ini sebesar Rp3,7 miliar,” katanya.

Sementara saat dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum terdakwa, Barniah mengatakan bahwa auditor hanya menghitung penyimpangan anggaran. Terlep siapa yang bertanggung jawab.

Saat tim pengacara masih menanyakan yang masih sama, Hakim Ketua Siti Insirah angkat bicara dan menegaskan jika auditor kapasitas hanya mencari kerugian negara. “Pertanyaan ini harusnya dilontarkan ke JPU,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.