Sat Lantas Polresta Bandarlampung Ringkus Pelaku Jambret

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret, Rabu pagi (6/11/2019).

Pelaku berinisial TM (30), warga jalan RE Martadinata Kelurahan Perwata Telukbetung Timur Bandarlampung melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Pria lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2006 menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya tepat di depan Bank Lampung di Jalan Jenderal Sudirman Enggal Bandarlampung.

“Pelaku merampas tas seorang wanita yang saat itu sedang menunggu jemputan. Saat itu kami jajaran Sat Lantas sedang melaksanakan apel pagi di Tugu Adipura, melihat hal tersebut Kanit Patroli Iptu M Anis memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap,” ujar AKP Reza Khomeini.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza menambahkan bahwa sebelum tertangkap pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke arah salah satu anggota Sat Lantas yang ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku terjatuh.

Barang bukti yang berhasil disiita yaitu Satu buah tas pinggang warna merah, satu buah Hand Phone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.

Usai dibekuk polisi membawa pelaku ke Polresta. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.