Sat Narkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap seorang laki-laki warga asal Penengahan Bandarlampung EM (28).
EM ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Kel.Penengahan Kota Bandarlampung pada saat akan melakukan transaksi sabu-sabu oleh satuan narkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachri, S.IK, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK, MM, mengatakan EM ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, dia diduga mengedarkan narkoba, sehingga satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap EM

Pada hari Sabtu 14 Maret 2021 tersangka diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Sam Ratulangi lalu Petugas segera mendatangi lokasi dan benar EM terlihat di lokasi dan segera diamankan yang kemudian padanya ditemukan 21 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 7,33 gram yang disimpannya didalam tas yang dibawanya

Selanjutnya EM dan barang bukti segera di bawa ke Mapolresta Bandarlampung guna di periksa lebih lanjut. “Penangkapan pelaku bermula saat Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penengahan Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa (16/03/2021).

Kompol Zainul juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya masih-masing dan tak segan melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya ini, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.