Sembunyi di Kalianda, Supir Truk Tabrak Lari Akhirnya Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Polresta Bandarlampung telah mengamankan sopir Truk Colt Diesel Nopol BE 9144 BK, Syaifullah (36). Warga Teluk Bone Kota Karang Telukbetung Timur supir angkutan garam yang telah buron selama dua minggu, akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung Kompol Syozarnanda Mega menjelaskan, atas dasar Laporan polisi Nomo : LP/98/IV/TUK.7.2.3/2019/LL 25 /4/2019. Tim Unit Laka lantas melakukan Pengejaran selama sekitar dua minggu, dari hasil lidik anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

“Tim Unit Laka dipimpin Kanit Laka Ipda Jahtera bersama anggota unit laka berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Lamsel menuju sasaran,” ujarnya dalam ekspose yang digelar, Jumat (10/5/2019).

Kompol Syozarnanda melanjutkan, anggota kemudian mendapatkan pelaku sedang berada di rumah milik pamannya bernama Saman, yang merupakan Ketua RT 01 desa Sumur Kumbang, Kalianda, Lampung Selatan.

“Berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikaan lokasi yang dimaksud. Setelah lokasi didapat maka pukul 06.44 Wib polisi mendapati tersangka dalam posisi masih tidur di ruang tamu di rumah saudara Saman,” jelasnya.

Polisi menilai Ipul lalai dalam mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Pangeran Emir M Noer depan Perumahan Mandala Bukit Berlian Sumur Putri Kecamatan TBU Bandarlampung 25/5/2019 pada tanggal 25 APRil 2019 sekira pukul 07.05 WIB.

“Pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan tersebut, dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak pada saat ditanjakan Pangeran Emir M Noer sehingga mundur. Truk tidak terkendali sehingga menabrak mobil dan Sepeda motor yang ada dibelakangnya, kemudian tersangka melarikan diri,” paparnya.

Sebagai tersangka kasus tersebut, dengan Pasal 310 Ayat 4 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara enam tahun. “Tersangka terancam pasal 310 AYAT (4) dan 312 U U Lalulintas dan angkutan Jalan Raya no 22 tahun 2009 akibat kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terancam 6 tahun penjara,” ujarnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.