Sengketa Tanah di Way Dadi, Bambang Handoko Tuding BPN Lakukan Pembohongan Publik

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Penasihat Hukum Bambang Handoko dan Yusron menduga bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, telah melakukan pembohongan publik terkait diterbitkannya surat Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya dengan nomor 10459/S.I.

“Kita adalah kuasa hukum dari para penggarap yang ada di lokasi Way Dadi. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN salah satunya atas nama klien kami bernama Sri Sumarni,” katanya di Bandarlampung, Selasa malam.(30/6/2020)

Dia melanjutkan keluarnya sertifikat tersebut setelah pihaknya mengajukan surat keberatan kepada BPN untuk membuktikan terkait sahnya lahan milik kliennya. Karena menurut dia, lahan atas nama Sri tersebut telah berbeda objek dan belum masuk dalam proses hukum sama sekali.

“Tiba-tiba Kantor BPN mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ada dua sertifikat yang dikeluarkannya. Kami lihat ada keganjilan dalam surat tersebut, ada dua sertifikat yang dimunculkan pertama dengan nomor 10933/SI atas nama Tuti Ratnasari yang masih dalam proses hukum kemudian sertifikat atas nama Sri. Dua seritifikat itu, keluar dengan hari yang sama seperti BPN mengirimkan surat pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 April 2020,” kata dia.

Bambang menambahkan surat yang baru keluar selama sayu hari belum ada kekuatan hukum. Dengan itu, pihaknya mempertanyakan sertifikat yang telah dikeluarkan Kantor BPN dengan nomor 10459/S.I atas nama Sri.

Dalam perkara itu, pihaknya juga akan melakukan somasi keras kepada Kantor BPN dan instansi terkait dalam rangka agar BPN dapat mencabut surat yang telah dikeluarkan tersebut dengan nomor 10459/S.I.

“Kalau kami tidak melakukan somasi, ini akan menjadi residen buruk dari proses kejelasan status hukum tanah Way Dadi itu sendiri. Surat yang dikeluarkan Kantor BPN sama saja telah mengabaikan Undang-undang No.14 tahun 2008 tantang keterbukaan informasi publik karena dia menjawab tidak sesuai hukum. Jadi sama saja Kantor BPN telah melakukan penyesatan informasi apa yang tidak ada di ada-adakan. Kemungkinan kita akan melaporkan ini ke pihak kepolisian karena hal ini merupakan unsur pembohongan publik,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.