Serahkan Kartu Prakerja Narapidana, Pesan Gubernur : Jangan Lagi Kumpul dengan Kawan-kawan

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menyerahkan Kartu Prakerja kepada narapidana yang memperoleh Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat (17/4/2020).

Selain Gubernur Lampung, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Mingrum Gumay, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto,MA, Kapala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nafli, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan Marpaung, Kadis Kesehatan Dr. dr. Reihana, MKes, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. “Saya berharap, adik-adik penerima Program Asimilasi dan Hak Integrasi dapat dimanfaatkan dengan maksimal berupa Kartu Prakerja ini. Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian,” jelas Arinal.

Gubernur Lampung juga memaparkan bahwa virus corona dapat menjangkit siapa saja, untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan, bahwa untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, Kemenkumham memberikan program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada narapidana dan napi anak, khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pada tahap pertama ini, ada sebanyak 50 orang yang yang menerima Kartu Prakerja yang merupakan Program Pemerintah Pusat tersebut. Program pemberian Kartu Prakerja bagi mantan Narapidana di Provinsi Lampung ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama dengan kelurganya bisa mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja.
Fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.