Setubuhi Anak Kandung, Warga Kedamaian Dituntut 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari, SH, menuntut terdakwa Aldi Saputra (44), warga Kedamaian Bandarlampung dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp80 juta subsiser tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa dituntut atas kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa menjelaskan dalam Sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (15/1/2019).

Pada tuntutan tersebut, JPU menilah bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan massa depannya. “Yang meringankan terdakwa sopan, berterus terang, tidak pernah ditahan, dan sudah ada perdamaian antara korban,” kata dia.

Di persidangan, usai mendengar tuntutan terdakwa mengajukan keringanan pada sidang yang beragendakan putusan mendatang. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan. “Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke rumah pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang ke rumahnya.

Saat malam tiba kemudian terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatanan asusila dengan menyetubuhi darah dagingnya sendiri. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.