Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda asal Panjang Ini Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Pemuda bernama Joko Permana (20), warga Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung, harus menjadi persakitan dalam sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AA (15), Kamis (22/11/2018).

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana pidana atas Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jaksa Penutut Umum (JPU) Desi Andriani Putri dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan itu berawal 24 Agustus 2017, saat saksi korban AA (15) sedang duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.

Saat itu paman melihat terdakwa sedang bersama saksi korban, lalu menyarankan untuk mengobrol di rumah saksi korban karena ditempat tersebut sepi. Namun keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa.

Karena kondisi sepi dan kontrakan tersebut tidak ada orang, terdakwa langsung mengajak saksi korban ke dalam kontrakan itu dengan menarik tangan korban, akhirnya perbuatan asusila itu terjadi untuk pertama kalinya.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, terdakwa menjanjikan akan menikahi nya sedangkan saksi korban berkata kepada terdakwa “jangan tinggalin saya,” dan terdakwa menjawab “iya yang, saya serius akan nikahi kamu,”. Kemudian saksi korban dan terdakwa pergi meninggalkan kontrakan tersebut.

Kemudian perbuatan asusila itu terjadi berulang-ulangkali, terdakwa sering mengirim pesan singkat kepada saksi korban dengan berkata “saya seriusan sama kamu,” dimana maksud dari kata-kata tersebut karena terdakwa ingin menikahi saksi korban.

Berdasarkan hasil visum No. 357/804.A/VII.02/4.13/VII/2018 pada Rumah Sakit Abdul Moeloek berkesimpulan bahwa, ditemukan selaput dara milik saksi korban robek lama. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.