Setubuhi Penumpang, Sopir Angkot dan Rekan Divonis 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hukuman penjara 10 tahun pantas bagi sopir angkot yang mencabuli penumpangnya beserta rekannya.

Sopir angkot bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27), warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi wanita juga penpang.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan secara bersama-sama.

“Terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” imbuh Masyur sembari mengetuk palu.

Menanggapi putusan ini, Alex dan Mustofa menerima putusan ini. Hal senada juga diterima oleh JPU Kusumardiati Ningsih. “Kami terima, putusan hanya satu tahun lebih ringan daripada tuntuntan, kalau tuntuan 11 tahun,” ucap Yuni.

Adapun perbuatan kedua terdakwa sebagimana yang tertuang dalam dakwaan yakni bermula pada hari Minggu 10 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.

Terdakwa Alex sedang membawa mobil angkot jurusan Ratulangi Tanjung Karang lalu di Pertigaan Garuda Jl. Kartini. Terdakwa Alex melihat saksi korban NWM (30) tengah berdiri menunggu angkot.

Terdakwa pun mengajak saksi NWM untuk ikut ke mobil angkotnya.Di perjalanan di daerah Ratulangi terdakwa Alex membeli tuak dan secara bersamaan terdakwa Alex bertemu dengan terdakwa Mustofa.

Terdakwa Mustofa pun ikut bersama terdakwa Alex berkeliling bersama NWM. Kemdian terdakwa Alex mengajak NWM dan Mustofa untuk meminum tuak di daerah gunung perumahan Citra Persada.

Terdakwa mengajak korban NWM ke gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.

Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Setelah berbuat cabul, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke Polisi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.