Rampas Mobil, Pedagang Durian dari Pesawaran Ini Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Andy Surawan (25), warga Way Ratai Pesawaran dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Ellis Mustika di dakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sidang diselenggarakan di Pengadilan Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (7/5/2019).

“Jaksa penuntut umum Ellis Mustika mengatakan Terdakwa Andy Surawan didakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,karna telah merampas mobil Honda Brio milik H. Zainudin yang di percayakan pada korban A. Suhendi dengan kekerasan dia didakwa dengan pasal 365 KUHP, dengan Ancaman 7 tahun penjara tegasnya.

Jaksa penuntut Umum Ellis Mustika menjelaskan, Senin (15/1/2019), sekira pukul 19.00 wib terdakwa usai berdagang durian dldaerah Antasari, lalu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam no pol BE 8222-RK dan membawa slsa durlan yang belum terjual dan seklra pukul 20.00 wib .

Saat terdakwa memasukl gang kecil d dl jalan Dr.Warslto Gang Rajabasa Utama Rt.03 Lk II Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kata Bandar Lampung, saat itu Terdakwa melihat Saksl Korban sedang memarklrkan mobil Honda Brio warna merah No.Pol. BE-2865-YY dl halaman kosong digang tersebut. Kemudlan Terdakwa mendekatl mobil tersebut ,

Terdakwa mengetuk kaca plntu mobil sambll menenteng dan menawarkan buah durian, lalu saksi  Korban membuka kaca. Terdakwa menodongkan pisau sembari menyuruh Korban keluar dari dalam mobil. Melihat hal tersebut Saks! Korban ketakutan dan langsung keluar melalul pintu mobil sebe|ah kiri dengan berlari sembari berteriak mlnta tolong pada saat korban lari terdakwa membawa kabur Mobil Brio tersebut dengan meninggalkan Honda Revo dan durian dagangannya.

Keesok harinya terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Kedondong Pesawaran dengan terlebih dahulu mengganti plat nomornya, sampai akhirnya dia ditangkap Tim Buser Polsek Telukbetung Utara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.