Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Dipenjara 8,3 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Menyetubuhi gadis di bawah umur, Agustia (20), sopir angkot diganjar hukuman 8,3 Tahun penjara. Korban HS, siswi SMP ini, terperangkap bujuk rayu sopir itu melalui media sosial.

Putusan kasus pencabulan itu divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/1/2019), dengan hakim ketua Jhoni Butar Butar, SH.

Terdakwa Agustia terbukti bersalah menyetubuhi korban HS (15). Majelis Hakim akhirnya mejatuhkan vonis selama 8 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum menjatuh hukuman majlis hakim Jhoni Butar Butar, mempertimbangkan hal hal yang memberatkan, terdakwa mencabuli anak dibawah umur yang merusak masa depannya dan membuat trauma kepada korban. Sedangkan hal yang meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Vonis majlis Hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum Tika Mustika yang menuntutnya selama 12 tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa Agustia (20) warga Teluk betung Utara Bandarlampung terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E undang undang RI nomor 17 tahun 2016,tentang pengganti PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti Undang-undang nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia yang berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP yang perkenalan. Hubungan mereka terjadi melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore.

Selanjutnya sopir angkot inii melancarkan aksinya terhadap korban dirumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming iming akan dinikahi apabila korban hamil. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.