Sidang BOK Lampura, Novrida Akui Ada Potongan dan Musnahkan Barang Bukti

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara, Novrida Nunyai, dihadirkan menjadi saksi di persidangan terdakwa dr. Maya Metissa kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di PN Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).

Novrida Nunyai mengakui apabila memang ada pemotongan 10 persen. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura: Gatra Yudha Pramana, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura ini pun membeberkan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari Maya Metissa. “Itu perintah langsung. Pemotongannya 10 persen,” katanya.

Lalu Jaksa Gatra pun menanyakan ke Novrida bagaimana perintah terdakwa Maya Metissa memerintahkan dirinya untuk memotong BOK 10 persen. “Perintah itu di tahun 2017. Saya dipanggil bersama dengan Daning dan Sinta Kasubag Keuangan. Saya dipanggil ke ruangannya,” kata Novrida.

Dari situ kata dia, ia pun diberitahu bahwa ada pemotongan sebesar 10 persen. Setiap akan pencairan dana BOK. “Dia (Maya Metissa) meminta saving pencairan dana. Dengan cara pemotongan itu,” kata dia.

Pemotongan itu pun di benarkan oleh Daning Pujiarti, saat diberitahu akan ada pemotongan itu dirinya pun sempat kaget dan akan menolak. “Mau gimana lagi, karena kata dia untuk biaya operasional,” ucapnya.

Atas perintah pemotongan itu, Novrida Nunyai pun mengakui bahwa sering mengantarkan langsung ke terdakwa Maya Metissa. “Sama halnya saya terpaksa memotong karena hanya staf,” bebernya.

Menurutnya lagi, pemotongan BOK itu pun dilakukan setiap pertiga bulan pencairan. “Ada 27 puskesmas,” kata dia.

Setelah dilakukan pemotongan itu, dirinya pun langsung menyerahkannya ke terdakwa Maya Metissa. “Ya langsung saya serahkan hari itu juga. Ada yang mengetahui seperti Lila, Sinta, pun Anggun,” jelasnya.

Uang hasil pemotongan itu pun ia masukkan ke amplop dan langsung diantar ke rumah terdakwa. “Ditemani dengan Lila dan Anggun. Saya serahkan di ruang tamu kediamannya,” ungkapnya.

Hal yang mengejutkan terungkap dalam persidangan ini, Novrida Nunyai pun mengakui lagi bahwa dirinya mendapat arahan untuk menghanguskan barang bukti berupa nota pencairan BOK. “Setelah saya serahkan ke dia. Dia bilang bahwa untuk jumlah nota yang sudah di print untuk dihanguskan,” jelasnya.

“Saya hanguskan itu dengan cara dibakar di kantor. Saya bakar besoknya setelah menyerahkan uang. Untuk bentuk input di komputer juga saya hapus,” bebernya.

Lalu, Jaksa Gatra pun menanyakan lagi ke Novrida bahwa uang hasil pemotongan BOK itu digunakan untuk apa. “Anda tahu uangnya digunakan untuk apa,” tanya Gatra. “Enggak tahu. Saya juga enggak dapat jatah,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.