Sidang Fee Proyek Lamteng, Nunik Bantah Semua Pertanyaan Jaksa KPK

Wagub Nunik saat memberi kesaksian dalam persidangan di PN Tanjungkarang perkara fee proyek Lampung Tengah. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi membantah seluruh pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa.

Mulanya jaksa menanyakan kepada Nunik terkait pertemuan nya bersama Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan Gubernur Lampung, Kamis (4/3/2021).

“Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa,” kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung

Kemudian Jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp1 miliar yang diterima dari Midi Iswanto. Nunik kembali membantah Jaksa KPK dan mengatakan bahwa ia tidak pernah terima uang. “Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan anda,” kata jaksa lagi.

Taufik melanjutkan, masalah uang Rp150 juta yang diterima saksi Nunik. Nunik membenarkan telah menerima uang tersebut. Namun uang tersebut pinjam dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC Lampung Tengah. “Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp150 untuk biaya tukang pembangunan DPC Lampung Tengah. Uang Rp100 juta sudah saya bayar sisa Rp50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung,” kata saksi Nunik. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.