Sidang Fee Proyek Mesuji, Dua Saksi Bertentangan Soal Aliran Dana ke Petinggi Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Najmul Fikri dan Wawan Suhendra memberikan keterangan secara bertentangan terkait aliran dana yang diduga berasal dari uang fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Saksi Wawan mengatakan ada aliran uang Rp200 juta ke Polda Lampung, namun saksi Najmul bertentangan. Ia membantah semua itu bahwa uang tersebut yang memberikan adalah dirinya bersama Bupati Masuji Khamami,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dalam sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/5/2019).

Wawan melanjutkan dalam persidangan tersebut, saksi Najmul Fikri yang merupakan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji tetap pada pendiriannya dan membantah soal uang yang masuk ke petinggi polisi maupun kejaksaan melalui dirinya dan Bupati Mesuji Khamami.

“Sedangkan saksi Wawan mengakui bahwa ada uang yang mengalir baik ke petinggi polisi maupun kejaksaan. Selain itu, Wawan juga mengakui bahwa ada pengaturan juga yang diketahui saksi Najmul,” kata Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai keterangan saksi yang diberikan oleh Najmul sangat berbeda dan bertentangan dari keterangan saksi Wawan. Ada dua poin yang mengarahkan bahwa keterangan saksi Najmul adalah berbohong.

“Pertama keterangan di persidangan bahwa Najmul mengaku ada pertemuan di pinggir jalan dengan Khamami untuk membicarakan fee. Kedua berdasarkan rekaman sambungan telepon yang telah kami sadap. Semua itu adalah menguatkan keterangan saksi Wawan,” ujar jaksa itu pula.

Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi Najmul Fikri yang merupakan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji dan Wawan Suhendra yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Keduanya menjadi saksi atas kasus fee proyek dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.

Saksi Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK saat penangkapan. Diketahui Wawan telah dua kali menjadi saksi pada perkara tersebut. Berdasarkan dari persidangan, uang fee proyek tersebut mengalir melalui Wawan sebelum sampai kepada para penerima aliran dana itu.

Sibron Azis dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.

Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.