Sidang Korupsi Sumur Bos Lampung Utara, Jaksa Minta Dua Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp491 Juta

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang korupsi Sumur Bor di Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Utara, dengan terdakwa dua pensiunan ASN, yakni Rusdie Baron (61) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Adip Sapto Putranti (61), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, terus berlanjut. Sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab pledoi terdakwa yang meminta keduanya dibebaskan dari segala tuntutan, pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (3/6/2021).

Dalam repliknya, JPU Hardiansyah mengatakan menolak permintaan bebas terdakawa, dan menyebutkan pledoi yang dijabarkan kuasa hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum. “Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan vonis sesuai tuntutan kami,” ujar JPU Kejari Lampung Utara, Hardiansyah.

Kemudian disebutkan Dian, keduanya telah mengembalikan kerugian negara berupa uang titipan sebesar Rp 321.468.322, yang ada pada Kejari Lampung Utara, dan Rp 170.615.541, pada kas Daerah Lampung Utara. “Sudah ada uang pengganti, dan keduanya berencana menambah uang pengganti (kerugian negara), jika ada nanti akan segera dilaporkan ke Majelis Hakim,” katanya usai persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda vonis akan dilanjutkan pada 11 Juni 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin majelis Hakim Siti Insirah.

Dalam perkara tersebut keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya dituntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara, dan dibebankan membayar denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut keduanya Merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Atas kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.