Sidang Lanjutan Gratifikasi Lamteng, Saksi Diperintah Misdi Kirim Uang Rp1 Miliar ke Kanjeng Ratu

Saksi sidang lanjutan kasus Gratifikasi Lampung Tengah di persidangan Tipikor Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara mantan Bupati Lampung Tengah terkait suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan.

Salah satu saksi Syarifudin, seorang petani yang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dipersidangan mengatakan, pernah diperintah Midi Iswanto mengantar uang untuk Kanjeng Ratu.

“Awalnya saya tidak tahu siapa Kanjeng Ratu. Tapi setelah saya antarkan uang itu, ternyata Kanjeng Ratu adalah Bu Chusnunia Chalim,” katanya dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.(22/4/2021)

Lebih jelas saksi melanjutkan, ia diminta oleh Midi Iswanto untuk mengantarkan uang sebesar Rp1 miiiar yang berada di dalam sebuah tas.

Saksi yang juga merupakan tim sukses dari Midi Iswanto mantan anggota DPRD Lampumg Fraksi PKB itu dibekali sebuah ponsel dan nomor.

Ponsel tersebut sudah ada nomor seseorang untuk berkomunikasi yang akan menyambut uang tersebut yang diperuntukkan untuk Kanjeng Ratu. “Saya berangkat dan saya menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Tidak lama itu, ada SMS di ponsel menanyakan berapa jumlah uang yang saya bawa. Saya jawab Rp1 miliar,” kata dia. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.