Sidang Pembalakan Liar TNBBS, Pelapor Yakin Yang Cih Jung Bersalah

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Lampung, menghadirkan dua saksi pelapor dalam dugaan pembalakan liar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Yang Cih Jung (53). Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (14/5/2018).

Icuk S Laksito Saksi Pelapor PT Adhiniaga Kreasinusa di persidangan mengungkapkan, aktifitas pembukaan jalan raya yang dilakukan oleh terdakwa dipastikan merusak hutan. Pasalnya pohon yang ada di dalam hutan lindung tersebut otomatis dilakukan penebangan. “Alat berat masuk melalui kolaborasi kami, hutan yang kami lindungi selama ini, pembukaan akses jalan pasti merusak pohon-pohon, akses jalan yang dibuat membuka peluang untuk para pemburu liar yang sangat meresahkan sudah pasti leluasa memburu binatang yang dilindungi disana,” kata dia.

Selain itu kata Icuk, membuka tambak udang di lokasi itu secara otomatis akan menghancurkan cagar alam berupa laut yang ada di sekitaran TNBBS. “Lokasi tambak ini tempat gajah, kalau tambak beroperasi cagar alam laut rusak, kami tidak ada kepentingan kami murni menjaga hutan, nyawa pun kami taruhkan untuk hutan ini,” kata dia.

Saksi pelapor ini bersekukuh jika pihaknya punya titik koordinat batas, bahkan dia siap menunjukkan batasan hutan yang mereka jaga selama ini. “Titik kordinat batas kawasan kami ada semua datanya, dan kami siap menunjukkan batas kordinator mana saja hutan lindung,” katanya.

Dia mengatakan jika dihutan tersebut ada zona khusus, boleh dibuka jalur tetap bukan jalan besar seperti yang dilakukan oleh mereka melainkan jalur setapak untuk patroli petugas seperti dirinya.

“Jalan yang dibuk 11,5 Kilo Meter, 6 Kilo meter masuk wilayah kalaborasi hutan lindung yang kami jaga. Mereka membuka jalur dari izin TNBBS pun tidak ada, kami sudah kordinasi dengan Sekda bahwa mereka blum punya izin,” katanya.

Mendengar ucapan tersebut Hakim Anggota A Lakoni mengatakan, para terdakwa sangat lah berani membuka jalur meski belum memiliki izin. “Kalaum belum punya izin berani sekali mereka untuk membuka itu,” katanya.

Mendengar kesaksian tersebut terdakwa mengatakan dia tidak pernah membuka jalur baru melainkan dia membuka jalur yang sudah ada. “Saya tidak membuka jalan baru jalan itu sudah ada dan sudah dibuka sejak lama,” terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, menggelar sidang atas perkara pembalakan liar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang dilakukan warga negara asing atasnama Yang Cih Jung (53).

Jaksa Candra Saptaji di persidangan mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa Yang Cih Jung selaku Direktur PT Indomarin Aquaculture Farm, akan membuat tambak udang. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Aan Jamaluden, untuk menghitung jumlah biaya, mencari lokasi, rekanan serta mengurus perizinan untuk tambak tersebut.

Saksi Aan kemudian menghubungi Ade Hendrik, untuk mencari lahan itu, dimana saksi Ade menyarankan untuk membuat tambak di Provinsi Lampung. “Keduanya kemudian mencari lokasi,” kata Jaksa.

Berdasarkan saran dari saksi Aan, terdakwa memberikan tugas pembuatan kolam tambak kepada saksi Ade selaku komisaris PT Delivery Sinar Sentosa. “Pada 17 Agustus terdakwa telah memasukkan 3 unit alat berat jenis eksavator untuk membuat tambak milik PT Indomarin,” kata jaksa.

Pada saat memasukkan alat berat ke lokasi, telah terjadi pertahanan jalan yang dilakukan para pekerja, dari hasil pengecekan ahli pekerjaan yang dilakukan tersebut masuk ke wilayah hutan TNBBS, serta masuk ke wilayah khusus sesuai dengan SK Jenderal Perlindungan Hutan.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 33 Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata jaksa.

Selain itu berdasarkan ayat (3) yang menetapkan setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip zona pemanpaatan dari zona lani dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan didalam wilayah TAN adalah harus berdasarkan izin menteri.

Selain itu, pada tanggal 24 Agustus 2017 saksi Ade telah memerintahkan pekerjanya membangun gudang logistik untuk menampung barang barang milik PT Delivery Sinar Sentosa, dari hasil pengecekan terhadap bidang yang telah didirikan itu masuk wilayah kordinator 6404 masuk wilayah TNBBS. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.