Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lamsel Hadirkan Delapan Saksi

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II.

Persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021), diagendakan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan ada delapan orang dari unsur swasta dan juga anggota legislatif.

Delapan saksi tersebut yakni, Gilang Ramadhan mantan terpidana suap fee proyek atau mantan Direktur PT Prabu Sungai Andala.

Kemudian Rusman Effendi Direktur CV Bekas Abadi, Ahmad Bastian Anggota DPR RI, Tulus Martin Direktur PT Aya Pujian.

Lalu Hartawan Direktur CV Taji Malela, Syaifullah Direktur CV Delima Jaya, Erwan Effendi Direktur PT Bumi Lampung Persada dan Tedi Arifat alias Aat Komisaris PT Bumi Lampung persada

Kedepalan saksi ini diperiksa secara bersamaan. Pada berita sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua, Kamis (25/2/2021).

Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.

Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.

Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.

Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek  pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.