Sidang PK Reza Pahlevi Saksi di Persidangan Mengaku Diintimadisi Jaksa

Bandarlampung, Warta9.com – Reza Pahlevi (46) terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikam Provinsi Lampung tahun 2012, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas dirinya.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu, pengacara Reza Pahlevi yakni Robert menghadapkan dua saksi. Saksi Novum bernama Mediansyah dan saksi ahli Eva Azani Ulfa dari Universitas Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung, Rabu (2/10/2019).

Salah satu saksi novum yakni Mediansyah yang pertama kali dimintai keterangan terkait dirinya apakah kenal atau tidak dengan Reza Pahlevi.

Robert kuasa hukum terdakwa Reza menanyakan hal itu ke dirinya. “Kenal dengan Reza?, Apakah anda ada hubungan keluarga, dan bisa anda terangkan hubungan saksi ini dengan Reza seperti apa,” tanya Robert kepada Mediansyah.

Lalu saksi Mediansyah pun menyebutkan bahwa dirinya kenal dengan Reza. Dan juga merupakan mantan karyawan Reza saat ia masih bekerja di perusahaan milik Reza. “Saya mulai bekerja dengan Reza pada tahun 2015. Saya mengundurkan diri waktu itu per 1 Desember 2016 lalu,” terangnya.

Medapat jawaban itu, Robert pun bertanya lagi apakah dirinya mengenal dengan Azuari (karyawan Reza Pahlevi, red). “Kenal tidak dengan Azuari ini, hubungan anda dengan Azuari ini apa,” tanya Robert.

“Kalau dia (Azuari, red) saya kenal dia teman satu kerja saya dulu, jadi bukan sama dia saja. Dengan Office Boy pun saya juga kenal dan dekat, Azuari juga dekat dengan saya seperti kalau istirahat kerja merokok bareng dan makan. Tugas pokok dari Azuari ini diperusahaan itu sebagai seorang admin termasuk mengurusi mengenai lelang proyek dan urusan lain,” oungkasnya.

Robert pun bertanya lagi dengan Mediansyah apakah dirinya pernah diceritakan mengenai kasus yang dialami oleh Reza Pahlevi di tahun 2016 lalu.

“Ya dulu dia pernah cerita saat kami bertemu di salah satu pusat perbelanjaan. Waktu itu Azuari cerita dengan saya bahwa dirinya saat itu pernah juga diperiksa oleh pihak kejaksaan mengenai kasus yang menjerat Reza. Dia merasa tertekan saat dimintai keterangan oleh penyidik dari kejaksaan waktu itu,” katanya.

Mendengar cerita dari Azuari itu, Meldiansyah pun bertanya yang dimaksud dengan tertekan itu seperti apa. Lalu Azuari pun bercerita bahwa jaksa itu mengarahkan jawaban dan keterangannya sesuai apa yang dimau oleh jaksa itu.

“Di dalam pemeriksaan dia merasa tertekan kemauan jaksa untuk mengisi BAP itu pertanyaan diarahkan itu kata dia, dia bilang kepada saya bahwa apabila tidak mengikuti kemauan jaksa dalam pemeriksaan itu dia akan dipenjara,” ungkapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Maulana bertanya, apakah Meldiansyah tahu Reza ini diperiksa dimana. “Tahu tidak anda ini kalau Reza itu diperiksa dimana,” tanya jaksa.

Lalu Meldiansyah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu dikarenakan Azuari tidak memberitahunya. “Ya saya kurang tahu,” singkatnya.

Menanghapi hal itu, JPU Maulanan menjelaskan bahwa Reza diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung RI. “Saya sebagai penyidik yang melakukan pemeriksaan itu. Namun, saya mengaku tidak ada terkait intimidasi itu,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.