Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Bandarlampung, Warta9.comSidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dengan terdakwa Andi Desfiandi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022).

“Sebenarnya kami memanggil tujuh orang saksi hari ini dan yang hadir lima orang,” kata Jaksa KPK di dalam persidangan.

Dia melanjutkan lima orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orangtua dari mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi dan Helmi Yusuf.

Jaksa KPK pertama menanyakan kepada saksi M Basri terkait dirinya sebagai Ketua Senat yang juga berperan dalam penerimaan calon mahasiswa baru.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.