Sidang Terdakwa Sulaiman, Kasus Land Clearing Bandara Raden Inten II Hadirkan 4 Saksi

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek land clearing di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan dengan terdakwa Sulaiman. “Ada empat saksi untuk terdakwa Sulaiman,’ jata Jaksa Zahri Kurniawan l, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020).

Satu dari empat saksi yang hadir tersebut bernama Agus. Ia berperan sebagai seseorang yang bertugas untuk pencairan uang dan bertugas mengirimkan uang kepada terdakwa maupun Budi Rahmadi

Empat saksi yang dihadirkan tersebut merupakan tim dalam proyek land clearing. Mereka yakni Dedi Maulana sebagai PPTK, Dedi Santoso staf PPTK, Irma Cahyani sebagai Bendahara, Daryono staf PPTK, Sudariah sebagai pengawas proyek, dan mantan Kadis Perhubungan, Albar Hasan.

Saksi Dedi Maulanan dalam keterangannya mengatakan proyek tersebut merupakan proyek tahun 2014. Ketua majelis hakim juga mempertanyakan kepada saksi terkait pelaksana dari proyek tersebut. “Pelaksananya PT Datsun Persada,” katanya menjawab pertanyaan hakim.

Soal pembayaran lanjut, Ketua Majelis Hakim Syamsudin, saksi mengungkapkan bahwa berita acara telah kesepakatan ditandatangi agar dapat dicairkan kepada terdakwa. “Uang proyek sudah dibayarkan semua, syaratnya berita acara harus kami tandatangani,” katanya.

Dedi melanjutkan alasan untuk penandatanganan tersebut lantaran masa pengerjaan sudah mencapai akhir bulan Desember dan harus tutup buku. “Sudah mepet jadi harus ditandatangani dan dibuat seolah-olah sudah 100 persen pengerjaanya.

Saksi lainnya yakni, Dedi Santoso mengatakan bahwa fisik dari proyek tersebut memang belum mencapai 100 persen. Bahkan katanya, sampai saat ini pengerjaan tersebut belum termanfaatkan karena belum selesai. “Fisiknya belum 100 persen seperti timbunan dan lainnya. Sampai sekarang ini belum termanfaatkan karena pekerjaan belum sampai di situ,” katanya kepada hakim. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.