Simpan Narkoba, 3 Buruh di Telukbetung Timur Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

RB (30), JM (34) dan SF (32), diringkus di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Diponegoro Gg. Anggrek Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandarlampung, Selasa (11/02/20) dini hari.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan Teluk Betung Timur Bandar Lampung dan berprofesi sebagai buruh.

“Mereka tinggal di Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Teluk Betung Utara” ujar Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra Herlianto saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (14/02/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus palstik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.

“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR” imbuh Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra menambahkan bahwa Pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.