Simpan Sabu di Kontrakan Buruh Ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Menyimpan sabu di kamar kontrakan, seorang buruh warga Kelapa Tiga Kali Awi Bandarlampung diciduk anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.

Buruh lepas yang ditangkap karena narkoba bernama Supriyadi warga Jalan KH Agus Salim Tanjungkarang Barat Bandarlampung.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Kami dapat informasi dari masyarakat, jika dilingkungannya ada penyalagunaan obat terlarang,” ungkapnya, Selasa (30/4/2019).

Atas dasar tersebut, Shobarmen mengaku pihaknya melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan benar adanya penyalahgunaan obat terlarang, maka kami lakukan penggrebekan terhadap orang yang dicurigai,” timpalnya.

Shobarmen lebih lanjut mengatakan, penggrebekan di Jalan Sakura Sumber Rejo Tanjungkarang Barat, dilakukan pada Minggu 28 April 2019. “Sekitar jam 15.00 WIB kami grebek dan kami dapati pelaku ini,” bebernya.

Shobarmen, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. “Dan kami temukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu diperkirakan berat 20 gram, dan enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu,” terangnya.

Shobarmen menambahkan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. “Saat ini masih kami mintai keterangan guna pengembangan,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.