Sosialisasi Perda No.13/2017, Ririn Kuswantari Prihatin Kasus Kekerasan Terjadi pada Anak

Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menyampaikan materi Perda No.13/2017 di Kabupaten Pringsewu. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan Sosialisas Perda (Sosperda) No. 13 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Pekon Wates Timur
Kecamatan Gadingrejo Pringewu, Kamis (1/4/2021).

Narasumber kegiatan sosialisasi Perda No. 13/2017 yaitu; Anton Subagyo (Anggota DPRD Pringsewu) dan Helida Heliyanti, SE dari KPPA Lampung. Hadir Kepala Pekon Wates Timur Thamrin.

Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar daerah pemilihan Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro ini menyampaikan, sosialisasi Perda No. 13 th 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. “Kita ketahui bersama, terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perundungan (bullying), dan lainnya, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua,” kata Ririn.

Ririn juga prihatin terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Anak anak yang terlantar, anak-anak korban perlakuan salah, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, Ririn mengajak peserta sosper, khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua anak sebagai anak kita sendiri.

Karena menurut Ririn, dari manapun asalnya dan  dimanapun berada, sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan bangsa yang berarti bahwa semua anak-aak Indonesia adalah anak kita. Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ririn juga mendorong terbentuknya Pokja Ramah Anak di Pekon Wates Timur. Karena
Pokja Ramah Anak ini akan menjadi salah satu kekuatan yang terorganisir bersama-sama dengan lembaga lainnya untuk mencegah dan memberikan solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Lebih lanjut Ririn menjelaskan, Pokja Ramah Anak di tingkat Pekon/desa ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak. “Masalah Anak adalah masalah kita bersama, oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Menjadi kewajiban kita untuk memberikan keteladanan bagi anak agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik. Terlebih dalam mengantisipasi dan menyelesaiakan persoalan persoalan terkait dengan anak,” kata Ririn.

Sementara itu, narasumber Helida Heliyanti dari KPPA Lampung mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap hak hak anak. Perlindungan terhadap anak tersebut harus dikuatkan. Indikator yang dapat terlihat adalah terdapat bukti fisik akibat kekerasan tersebut dan terjadi perubahan psikis yang tidak biasa pada anak tersebut. Masyarakat juga tidak perlu takut menjadi saksi karena ada mekanisme hukum kita yang mengatur tentang perlindungan saksi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.