Sosialisasi Perda No.3/2020, Ismet Roni Minta Masyarakat Dukung Pembentukan Kampung Tangguh

Tulangbawang, Warta9.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar H. Ismet Roni, SH, MH, melakukan sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan, Pengendalian Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). di Kampung Bina Bumi Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulangbawang, Senin (15/3/2021).

Ismet Roni anggota DPRD Lampung Dapil VI Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji, meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, sampai saat ini bencana non alam Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, Ismet juga meminta masyarakat mendukung pembentukan Kampung Tangguh Nusantara sebagai kampung yang disiplin terhadap protokol kesehatan. Menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh). “Dengan disiplin merapakan protokol kesehatan kita dapat menekan penyebaran Covid-19. Semoga kita semua segera terlepas dari pandemi Covid-19,” ujar Ismet.

Sosper tentang Perda Nomor.3 tahun 2020, juga Kepala Puskesmas Meraksa Aji, Kepala Kampung Bina Bumi dan tokoh masyarakat dan pemuda. Dalam kesempatan ini, Ismet Roni juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan warga.

Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 diantaranya mengenai peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus mata rantai sebaran virus Corona sebagaimana termaktup dalam pasal 10.

Lebih lanjut Ismet Roni mengatakan, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes. Menurut Ismet masyarakat harus tahu tentang Perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat memahami adanya Perda ini termasuk dengan sanksi-sanksi jika masyarakat tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan ada sanksinya. Karena itulah, Perda Nomor. 3 tahun 2020 disosialisasikan agar masyarakat mengerti dan turut membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.