Suherni PPK Pengadaan Randis Bupati Lamtim Diadili

Suherni PPK Pengadaan Randis Lamtim di persidangan. (foto : ist)

Bandarlampung Warta9.com – Terdakwa Suherni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASN Lampung Timur, warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020).

Suherni diduga telah merugikan keuangan negara atas pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana dengan Agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih, SH, mengatakan dalam dakwaan nya di depan persidangan terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat Bermotor-Jeep tahun 2016.

“Yakni berupa pengadaan kendaraan dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,” ujar Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota New Harrier Tahun 2016. “Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000,” tuturnya.

Saragih menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.