Tak Mampu Sewa Kios, Pedagang Kuliner Malam Area Masjdi Al Furqon Terancam Terusir

Kios pedagabg di halaman Masjid Al Furqon Lungsir.

Bandarlampung, Warta9.com – Akibat tidak mampu membayar sewa bulanan kios milik pihak Yayasan Masjid Agung Al Furqon Lungsir, puluhan pedagang kuliner yang berdagang di seputar pelataran parkir masjid terbesar di Bandarlampung mendapat surat larangan dari Pemkot Bandarlampung. Pedagang dilarang membuka dagangan kuliner malam di sekitar area parkir Masjid Al Furqon Lungsir.

Surat berkop Pemerintah Kota Bandarlampung dengan No. 809/108/11.03/2021 prihal surat teguran pertama di tandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Drs. Suhardi Syamsi, SE.MHum.

Menurut Mp seorang padagang kuliner mereka merasa keberatan terhadap biaya sewa kios yang disewakan pihak Masjid Alfurqon sebesar 300 ribu rupiah perbulan.

“Kami keberatan terhadap besarnya biaya sewa kios pihak Masjid Alfurqon sebesar Rp. 300 ribu per bulan. Kami tidak mampu pak,” ujar MP kepada wartawan.

Hal lain di utarakan oleh Gn. Pedagang Kuliner lainnya. Merasa mereka telah lebih awal berdagang kuliner di seputaran areal parkir masjid Alfurqon lebih dari 6 tahun yang lalu.
Akibat adanya pembangunan kios milik pihak Masjid Alfurqon yang di sewakan.

“Kami tidak mampu membayar biaya sewa bulanan nya pak. Tolonglah pihak masjid jangan menyusahkan rakyat pedagang kecil. Kami tidak butuh bantuan modal.
Kami butuh tempat saja sebagai pedagang kaki lima untuk makan sehari hari pak.
Tolong kepada walikota Bunda Eva bantu kami rakyat kecil,” ujarnya.

Rencananya Senin 14 Juni 2021 rombongan pedagang kuliner kaki lima malam akan berusaha menghadap Walikota Eva Dwiana agar membatalkan keputusan Sat Pol PP Pamong Praja yang melarang pedagang kuliner malam berdagang. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.