Tedakwa Kasus Korupsi Bandara Raden Inten II Divonis Bebas

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa korupsi Bandara Radin Inten II, Sulaiman divonis bebas oleh Hakim Ketua Samsudin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).

Ketua Majelis Hakim Samsudin mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sama sekali, oleh karena itu terdakwa dibebas kan dari segala tuntutan.

Vonis bebas ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan. Terdakwa Sulaiman dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Raden Inten pada 2012 dengan nilai anggaran 8,7 miliar dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Sebelum mejantuh kan putusan Hakim mempertimbangkan Tuntutan JPU tidak terbukti sama sekali terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Menanggapi vonis bebas dari Majelis Hakim, pengacara terdakwa Sulaiman, Ahmad Handoko mengatakan sangat berterima kasih pada majelis Hakim yang telah mengabulkan permintaan nya seperti dalam pembelaan yang diajukan. Di mana dia menyatakan klien tidak bersalah. “Alhamdulillah Majelis Hakim telah mengambil keputusan yang tepat untuk klien kami,” ujar Handoko.

Sedangkan JPU Zahri Kurniawan,SH, menanggapi putusan tersebut akan pikir- pikir selama satu minggu. Masih ada waktu diberikan majelis hakim untuk mengambil sikap selama seminggu. Apa kita akan banding atau tidak kita lihat nanti,” kata Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.