Teman Tewas Dimassa Warga, Pelaku Curanmor Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Wandi (25), warga Gunung Batin Lampung Timur pelaku curanmor ini hanya divonis hukuman penjara selama dua tahun penjara terbukti melanghar pasal 363 KUHP tentang pencurian di PN Tanjungkarang, Selasa (17/12/2019). Sementara temannya tewas dimassa warga saat melakuksn aksi curanmor.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, SH, menyatakan bahwa terdakwa Wandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wadin dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim Ketua.

Atas putusan ini terdakwa Wandi menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vita Hestiningrum.

Sebelumnya JPU Vita menuntut terdakwa Wandi dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bermula pada hari Minggu 1 September 2019.

Lanjutnya, Hermasyah (almarhum) bersama terdakwa Wandi berangkat dari rumahnya di Kel. Negara Batin Kec. Jabung Kabupaten Lampung Timur ke Bandar Lampung untuk membeli baju.

Keduanya menggunakan satu sepeda motor hingga sampai di POM bensin di daerah Panjang berhenti. “Hermansyah (almarhum) menyuruh terdakwa untuk mengendarai motor tersebut dan bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain,” kata JPU.

Masih kata JPU, pada saat lewat di depan Toko Dimas Ban yang beralamat di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, Hermansyah melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BE 4338 RQ.

“Melihat keadaan yang sepi selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motor lalu Hermansyah turun dan mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” terang JPU.

Sementara terdakwa, kata JPU, berjaga-jaga untuk mengawasi keadaan sekitar. Namun saksi Achmad Rizky Pajelita curiga melihat gerak-gerik terdakwa dengan langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya. “Saksi sambil berteriak maling-maling, karena ketahuan terdakwa bersama dengan Hermansyah langsung melarikan diri,” ucapnya.

JPU menambahkan terdakwa bersama Hermansyah tertangkap massa dan sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak 3 kali.

“Terdakwa bersama Hermansyah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib,” tandasnya. Nahas Hermansyah meninggal lantaran dimassa oleh masyarakat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.