Terdakwa Andi Desfiandi Akui Nitip Keponakannya ke Prof. Karomani

Terdakwa Andi Desfiandi sebelum menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comSidang lanjutan perkara suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, kembali digelar dengan agenda mengajukan dua orang saksi.

Dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan keponakannya kepada mantan Rektor Unila Prof. Karomani untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

Hal itu dikatakan Andi Desfiandi saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu (16/11/2022). “Saya tidak pernah berkali-kali menitipkan. Saya hanya sekali menitipkan keponakan saya,” kata Andi.

Saat menanggapi keterangan saksi, terdakwa Andi Desfiandi juga keberatan atas keterangan salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya berkali-kali bertemu.

“Soal keterangan saksi Asep saya keberatan yang mulia. Soal berkali-kali saya bertemu itu menurut saya tidak tepat, karena saya hanya melalui WhatsApp saja,” kata dia.

“Kemudian soal titipan dan janji-janji saya tidak pernah titipkan sama sekali,” lanjut dia.

Sementara saksi Prof. Asep Sukohar yang merupakan Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan Unila sempat dipertanyakan kembali oleh Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika terkait titipan terdakwa Andi Desfiandi untuk masuk di Fakultas Kedokteran.

Saksi Asep mengatakan, bahwa dirinya pernah lebih dari satu kali menerima titipan dari terdakwa Andi Desfiandi. “Lebih dari satu kali yang mulia saya terima titilan dari Andi,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Prof. Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof. Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di antaranya Cici dari Kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat. “Mereka berkirim surat pada kami karena ada kegiatan. Namun pekan depan akan kami panggil kembali,” kata JPU KPK, Agung Satrio Wibobo. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.