Terdakwa Fee Proyek Lamsel Gilang Ramadhan Divonis 2,3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan ketua majlis Mien Trinawati menjatuhkan hukuman penjara
selama 2 tahun dan 3 bulan (2,3) penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan terhadap Direktur PT Prabu Andalas Gilang Ramadhan terkait Fee Proyek pembangunan infrastruktur Lampung selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (12/12/2018).

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung Tentang pemberantasan korupsi, terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto yang meuntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Bos PT Prabu Andalas ini terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.

“Memvonis Gilang Ramadhan dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.