Terdakwa Lakalantas Divonis 10 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Alvin Reza Surya Dharma, salah seorang mahasiswa PTN di Lampung dalam perkara lakalantas duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau PN Tanjungkarang, Rabu (4/3/2020), dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan korban Yogi Gagarin luka dan patah kaki.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dengan Hakim Ketua Hasmy. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melangga pasal 310 ayat 2, UU RI No 22  Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, divonis selama 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Veny Prihandini yang menuntut nya selama 1 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan kan, terdakwa lalai dalam berkendaraan hingga mengakibatkan orang lain terluka (patah). Sedangkan yang meringan kan terdakwa belum pernah di hukum dan masih dalam taraf belajar (Kuliah) dituntut selama 10 bulan terdakwa Pikir pikir selama satu minggu begitu juga dengan Jaksa penuntut umum.

Saksi menjelaskan kepada hakim bahwa keadaannya saat ini harus berjalan dengan bantuan tongkat patah kaki, dikarenakan kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian terdakwa dalam berkendara.

Jaksa penuntut umum menjelaskan kecelakaan terjadi persis di depan kantor PTPN 7 sekitar Oktober 2019 lalu, dimana saat terdakwa dari arah Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, menuju ke arah Kedaton, Bandarlampung.

Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor, kaget melihat korban yang tiba tiba dan kendaraan mengarah ke pinggir jalan dan tak dapat mengendalikan kendaraannya akhirnya menabrak korban hingga korban mengalami luka di kepala, lengan dan kaki kirinya.

Sedangkan terdakwa Alvin sebelum sidang dimulai sempat mengatakan bahwa dia sudah pernah minta perdamaian atau berunding namun pihak korban tidak mau menerima.

Sedangkan korban Yogi tidak terima musibah yang menimpa dirinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga pada akhirnya terdakwa terduduk di kursi pesakitan mempertanggung jawabkan perkara yang ia perbuat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.