Terdakwa Pencabulan Menangis Divonis 8 Tahun Penjara

Badarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sumardi (48) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ia menangis dijatuhi hukuman 8 tahun oleh majelis hakim.

Demikian putusan Ketua Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, SH, pada persidangan yang digelar secara Online di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (7/9/2020)

Terdakwa Sumardi di hadapkan ke pengadilan terkait pencabulan anak di bawah umur: inisial SAR usia 4 tahun.

Menurut Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti yang menuntut terdakwa selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa pun menangis ketika dilihat dilayar monitor. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk pikir-pikir atas apa yang sudah diputuskan terhadap dirinya. “Saya meminta kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu,” ucapnya sambil tersedu-sedu.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 14 hari agar terdakwa melakukan pikir-pikir.

Dalam dakwaan terdakwa, peristiwa pencabulan anak dibawah umur itu berawal pada Kamis (16/1) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu Terdakwa Sumardi alias Edi memanggil Korban SAR yang sedang bermain di depan rumahnya untuk bermain di rumah terdakwa.

“Kemudian saksi korban SAR mendatangi terdakwa dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa duduk di depan TV ruang tengah rumahnya langsung memangku saksi korban SAR,” kata Jaksa JPU Supriyanti.

Saat di pangku tersebut, sambung Jaksa, Terdakwa Sumardi kemudian mencabuli Korban SAR dengan tangan kanannya. “Karena merasakan sakit, saksi korban SAR kemudian pulang ke rumah,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.