Terdakwa Pengeroyokan di Lampung Tengah Didakwa Pasal Berlapis

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yaitu Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) warga Dusun II Kebagusan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah bakal lama menghuni penjara. Pasalnya, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (2/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dalam dakwaannya mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan korbannya Alwi meninggal dunia. Kejadian itu bermula pada Sabtu (28/7 /2018 ), saat itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion.

“Pada saat itu korban (Alwi, red) membeli oli motor akan tetapi belum bisa membayar sehingga menjaminkan Hp nokia miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion. Selanjutnya dua hari kemudian tepatnya Senin (30/7) datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus Hp dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp30 ribu,” ujar JPU.

Kemudian Hp tersebut oleh terdakwa Gidion diserahkan kepada laki-laki tersebut. Selanjutnya, pada Minggu (3/9/2018), sekitar pukul 13.00 WIB datang istri korban Esmahani menanyakan Hp tersebut lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa Hp tersebut telah ditebus oleh adiknya selanjutnya istri korban Esmahani pulang.

“Kemudian sekira pukul 12.30 WIB istri korban datang kembali dengan mengatakan bahwa Hp tersebut belum diambil akan tetapi terdakwa. Gidion menjawab bahwa, Hp tersebut telah diambil, lalu istri korban menelpon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi serta mengatakan “saya tidak mau tau” selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa Gidion agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa Gidion baru pulang belanja dagangan dan tiba ditoko, pada saat itu terdakwa Gidion bertemu dengan korban kemudian korban berkata dengan nada keras “gimana Hp saya” dan dijawab oleh terdakwa Gidion yang pada saat itu sedang berada diatas sepedah motor miliknya dan menjelaskan “kan sudah diambil sama adiknya” selanjutnya korban mengajak terdakwa Gidion untuk mencari ke Kampung Bumi Ratu akan tetapi dijawab oleh terdakwa Gidion “gak bisa klo sekarang saya lagi repot, besok aja klo dia lewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tau namanya”.

“Kemudian korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh dari atas motor kemudian korban membacok kearah muka terdakwa Gidion hingga luka lalu terdakwa pun lari menghindar akan tetapi korban tetap mengejar dan tak lama kemudian datang terdakwa Yusuf Sukarji bermaksud untuk melerai akan tetapi korban malah membacoknya menggunakan senjata tajam jenis pisau laduk dan mengenai pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan,” terangnya.

Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang oleh korban hingga melukai tangannya kemudian terdakwa Gidion dengan terdakwa Yusuf Sukarji mengambil batu yang ada disamping tubuhnya. Dan batu tersebut oleh terdakwa Yusuf Sukarji memukulkannya kearah korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali menggunakan kedua belah tangan terdakwa Yusuf Sukarji berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban sehingga terlepas.

“Dan terdakwa Gidion dan korban terus berkelahi dengan tangan kosong dengan saling pukul dan saling tendang, hingga kemudian terdakwa Gidion menendang korban kearah perut hingga terjatuh, selanjutnya Yusuf Sukarji kembali menghampiri korban dan mengambil satu buah batu yang terdapat disamping tubuh korban kemudian batu tersebut dipukulkan kearah leher dan kepala korban secara berulang kali, yang pada saat itu dalam posisi tertidur bersimbah darah,” terangnya.

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yusuf Sukarji bersama-sama dengan terdakwa Gidion mengakibatkan korban Alwi meninggal dunia. “Perbuatan terdakwa  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3  KUHP Jo PASAL 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya dengan ancaman 15 tahun tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.