Terdakwa Perkara Pengroyokan Batu Nuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa pengroyokan di Lampung Tengah Ruben sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Mando Ruben Nainggolan (42), warga Dusun II Kebagusa Kampung Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Fuad Alfano dengan hukuman 2 tahun penjara. Perkara pengeroyokan ini terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum Fuad Alfano mengatakan, terdakwa Ruben terbukti melakukan pengeroyokan Mando terang terangan secara bersama sama kelakukan pengeroyokan oleh karna itu di Dituntut 2 dua tahun penjara ,ujar jaksa

Jaksa Peuntut umum adapun peristiwa ini bermula pada hari Senin 3 September 2018, saat saksi korban Mody Erenst Palapa saat mengendarai sepeda motor kembali tambal ban di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban setelah mencari rongsok.

Kata Fuad, belum sampai ke lokasi tambal ban yang kurang dari 10 meter saksi korban Mody diberitahu oleh warga setempat jika ayah mertuanya Yusuf Sukarji bertengkar. “Saksi korban Mody langsung menuju lokasi dan pada saat itu melihat ada seorang laki-laki tergeletak dan ada banyak bercak darah namun saksi korban tidak berani mendekat,” sebutnya.

Namun, kata Fuad, datang beberapa laki-laki yang salah satunya terdakwa Mando. “Terdakwa kemudian menunjuk-nunjuk kaearah saksi korban Mody, namun oleh saksi Herwanto meminta saksi korban Mody untuk lari,” ucapnya.

Fuad menuturkan, saksi korban Mody dikejar dan tertangkap di lokasi gundukan pasir yang tak jauh dari tambal ban.

Kemudian saksi korban Mody dipukuli oleh Ziki Zulkaenain alias Ijul yang saat ini DPO. “Saksi korban Mody pun sempoyongan dan berusaha melepaskan diri dari pegangan Ijul dengan menggigit Ijul,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Fuad, Mody pun berhasil kabur namun dilempari batu oleh beberapa pria termasuk terdakwa Mando hingga mengalami luka dibagian kepala. “Saksi korban pun berlari dan masih dikejar lagi sampai di dekat lapangan Voli, dan saat itu saksi korban dihadang pria tak dikenal, tiba-tiba terdakwa Mando datang dan memukuli saksi korban,” ucapnya.

“Saksi korban pun kembali memberontak melepaskan diri dan langsung berlari ke pinggir jalan, dan meminta perlindungan kepada anggota Polisi yang pada saat itu ada di lokasi,” paparnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.