Rutan Kotabumi Bersama Polres Lampura Teken MoU Kesepakatan

Kotabumi, Warta9.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi bersama Kepolisian Resort Lampung Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Nota kesepahaman kedua belah pihak itu untuk kerjasama proses pengendalian, perawatan dan pemeliharaan tahanan di Rutan.

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Denial Arif bersama Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, di Rumah Makan Wonogiri, Selasa 30 Juni 2019.

Kepala Rutan Kotabumi, Denial Arif menyampaikan bahwa kegiatan MoU ini bertujuan agar harmonisasi, sinergi serta sinkronisasi antara Polres dan Rutan baik keamanan dan ketertiban maupun perawatan serta proses penahanan tahanan yang ada di dalam Rutan dapat berjalan dengan baik dan sejalan, ujar Karutan.

Hal serupa disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara, Budiman Sulaksano, bahwa Polres Lampung Utara siap mendukung penuh keamanan, ketertiban serta pelaksanaan kegiatan serta perawatan tahanan yang ada di Rutan Kotabumi, Polres selalu siap jika diperlukan bantuan dalam segi apapun, baik itu pengamanan, pengawalan dan lain sebagainya.

Untuk diketahui MoU tersebut dilakukan kali pertama di masa kepemimpinan Kapolres Budiman Sulaksono dan Karutan Kotabumi saat ini. Hal tersebut bisa dijadikan contoh bagi Lapas/Rutan se-wilayah Lampung.

Sebelumnya juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Rutan Kotabumi dan Kemenag Lampung Utara, terkait pembinaan keagamaan bagi warga binaan Rutan. (Rozi/lam/humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.