Terkait Penangkapan Oknum Wartawan di Lamtim, Ini Kata Ahli Pers

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga Ahli Pers Dewan Pers DR.H. Iskandar Zulkarnain

Bandar Lampung, warta9.com – Ahli Pers Dewan Pers yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sikap Polri dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus yang mencemarkan nama baik wartawan dan organisasi profesi di Lampung Timur.

“Polisi bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kita mengapresiasi dan mendukung atas penindakan penyalahgunaan profesi dan organisasi pers,” tegasnya saat diminta pendapat, Senin, 14 Maret 2022 malam.

Ia menjelaskan terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jendra M Tito Karnavian pada HPN di Ambon 2017 lalu.

Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.