Terkait Penangkapan Oknum Wartawan di Lamtim, Ini Kata Ahli Pers

Lalu pada ayat 3 ditegaskan jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bahwa wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, UU Pers Nomor 40/1999 serta mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Pemimpin Redaksi Lampung Post itu mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak ‘berbadan hukum’ dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.