Terkuak Dalam Persidangan Pengeroyokan Nakes, Keluarga Korban Minta Uang Ratusan Juta untuk Damai

Tiga terdakwa pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton mengikuti sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com -Sidang pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, dengan tiga tersangka Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), warga Bandar Lampung, kembali digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (16/11/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. Terkuak dalam keterangan terdakwa, kalau untuk damai keluarga korban meminta uang ratusan juta rupiah.

Salah satu terdakwa Awang, menjelaskan sempat ada pertemuan antara pihaknya dengan keluar korban Rendy yakni sebanyak empat kali.

Saat pertemuan Awang menyebut, ada permintaan uang Rp300 juta dari pihak keluarga Rendy, agar kasus tersebut berujung damai.

Namun Pihak Awang tidak menyanggupi, sehingga muncul lah nominal Rp200 juta agar perkara tersebut, bisa damai. “Saya sudah itikad baik terhadap korban dengan mengajukan perdamaian, namun saya tidak meyangka kasus tetap lanjut, ibunya (Ibu korban) minta Rp200 juta, saya tidak menyanggupinya karena enggak ada uang sebanyak itu,” kata nya.

Awang pun menawarkan untuk memberikan sertifikat sebagai jaminan agar permintaan damai dengan nilai tersebut bisa terwujud. Namun pihak korban belum memberi kejelasan. Namun pada pertemuan selanjutnya, keluarga korban menolak, dan hanya mau menerima uang Rp 200 juta. “Saya sudah tawarkan sertifikat,” paparnya.

Usai persidangan, kuasa Hukum menyayangkan dalam proses penyidikan antar polisi dan kejaksaan, tidak adanya proses rekonstruksi perkara. Padahal menurut Jarwo, sangat penting untuk membutikan apakah ada penganiaayaan atau pengeroyokan tersebut. “Yang ada hanya sketsa seperti perkara lakalantas, ini kan sebenarnya saling lapor, klien kita juga lapor,”

Selain itu, upaya perdamaian sudah dilakukan, namun ada permintaan uang Rp200 juta yang tidak disanggupi oleh pihak Awang. “Ada permintaan yang tidak bisa disanggupi,” katanya.

Sidang pun ditunda pekan depan, dengan agend Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.